Rabu, 31 Maret 2010

IKATAN PENYULUH KEHUTANAN INDONESIA


Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) sebagai suatu organisasi profesi disepakati pembentukannya pada waktu acara Temu Karya Nasional Penyuluh Kehutanan Ahli tanggal 8 Desember 2004 di Cipayung, Bogor. Pendirian IPKINDO selanjutnya dikuatkan melalui Akte Notaris Olvia Afiati, SH, M.Hum Nomor 1 tanggal 3 Maret 2005.

Keberadaan organisasi profesi penyuluh telah tertuang dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bab X pasal 34. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap kinerja penyuluh.

IPKINDO diharapkan dapat menjadi wahana dalam membangun kesetiakawanan dan jiwa korsa sesama penyuluh kehutanan dan menjadi wadah pula dalam meningkatkan kompetensi, eksistensi dan peran penyuluh serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian penyuluh dan masyarakat.

AD dan ART IPKINDO adalah merupakan kelengkapan organisasi yang memuat aturan/ ketentuan yang harus diikuti dalam menjalankan roda organisasi. AD dan ART ini apabila dipandang perlu dapat dirubah sesuai situasi, kondisi dan perkembangan melalui mekanisme Musyawarah Nasional.

Semoga IPKINDO menjadi organisasi profesi yang kuat dan dapat mengayomi kita semua, khususnya Penyuluh Kehutanan.

Read More......